Pendahuluan
Masalah-masalah
sosial pada hakikatnya juga merupakan fungsi-sungsi dari sistem sosial. Yaitu
berupa produk atau konsekuensi yang tidak diharapkan dari suatu sistem
sosio-kultural. Suatu masyarakat cepat lambat tentu akan mengalami perubahan
sosial.[1]
Selanjutnya perubahan tersebut berpotensi untuk menjadikan suatu tatanan sosial
yang berkembang dengan baik (organisasi sosial) dan memungkinkan juga
terjadinya kemunduran atau keterpurukan sistem sosial (disorganisasi sosial),
kemudian juga adanya hasrat masyarakat untuk melakukan perbaikan kembali
tatanan hidupnya (reorganisasi sosial).
Organisasi Sosial
Organisasi adalah wadah yang
memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat dicapai
oleh individu secara sendiri. Organisasi merupakan satu unit terkoordinasi yang
terdiri dari setidaknya dua orang, berfungsi mencapai suatu atau serangkaian
sasaran tertentu.[2]
Sehingga, organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Istilah
organisasi merujuk kepada pola-pola interaksi sosial dan regularitas yang
teramati dan perilaku sosial orang-orang yang disebabkan oleh situasi sosial
mereka alih-alih oleh karakteristk fisiologis atau psikologis mereka sebagai
individu
Disorganisasi
Sosial
Dalam
kehidupan, misalnya di sebuah kota terdapat suatu organisasi tersendiri. Ada
kegiatan membersihkan kota pada waktu tertentu, jalan raya untuk keperluan
transportasi, tempat rekreasi, sekolah, rumah penduduk, dan seterusnya. Apabila
salah satu bagian kota tadi tidak berfungsi, maka timbullah ketidakserasian.
Misalnya jika ada jalan yang ditutup karena rusak berat, lantas akan timbul
kemacetan. Maka dapatlah dikatakan bahwa disorganisasi adalah suatu keadaan di
mana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kesatuan.[3]
Disorganisasi
sosial adalah suatu proses sosial kontinu yang memanifestasikan aspek tekanan
batin, ketegangan, bencana batin, dalam suatu sistem sosial. Disorganisasi
sosial terlihat dalam bentuk deviasi terhadap pola-pola kebudayaan yang ada.
Dalam kata lain, disorganisasi sosial adalah gangguan dalam pola-pola dan
mekanisme hubungan antara manusia. Dewasa ini disorganisasi sosial biasa berbentuk
konflik internal antara interest goup, kesenjangan antar kelas sosial,
ekonomi, ras, kelompok kebudayaan. Merosotnya kesatuan dan harmoni dalam
masyarakat, misalnya, meningkatnya angka perceraian dalam kehidupan keluarga.
Kegagalan dalam melaksanakan fungsi sosial.[4]
Macam, Ciri
dan Gejala Disorganisasi Sosial
a.
Disorganisasi schismatik.
Yaitu suatu
bentuk disorganisasi yang terjadi apabila hubungan di antara atau di dalam
kelompok sosial terpecah, yang mengakibatkan terjadinya konflik sosial.
Sebabnya adalah terpecahnya berbagai kekuatan pengikat seperti; ras, etnik,
ikatan teritoral, ikatan pekerjaan, dan sebagainya.
b.
Disorganisasi fungsional
Yaitu suatu
bentuk disorganisasi terjadi apabila individu, kelompok, atau sistem dalam
masyarakat tidak berfungsi secara wajar. Disorganisasi fungsional ini terjadi
karena keretakan dalam hubungan fungsional antar individu sampai pada taraf yang
mengganggu pelaksanaan tugas-tugas kelompok.
a. Fomalisme,
yaitu dipertahankannya peraturan dan prosedur yang telah kehilangan artinya di
masyarakat. Seperti, dipertahankannya kurikulum klasik.
b. Merosotnya
unsur-unsur yang dianggap sakral dalam masyarakat. Seperti merosotnya nilai
sakral UUD dan pancasila. Sehingga menimbulkan krisis kepercayaan dan disorganisasi
sosial.
c.
Individualisme, yaitu adanya indivudualitas dalam hal minat dan kesukaan tanpa
adanya integrasi.
d.
Menguntungkan hak-hak perseorangan.
e. Tingkah
laku hedonis, yaitu tigkah laku yang hanya mencari kepuasan-kepuasan pribadi.
f. Kesukaran
semantik, yaitu penyimpangan dalam penggunaan bahasa dapat menimbulkan konflik
karena salahnya pengertian, misalnya salah pengertian bahasa antara angkatan
tua dan muda.
g. Saling
tidak percaya, yaitu tidak percaya terhadap kelompok lain sebagai akibat dari
individualisasi dan segmentasi penduduk. Lebih parah lagi jika suatu masyarakat
mengalami kesukaran dan kemudian ada pihak yang mengkambinghitamkan.
h. Kegelisahan
terus menerus, yaitu timulnya kesadaran yang merata di kalangan penduduk, bahwa
sesuau yang salah telah terjadi. Ini menimbulkan keidakpuasan yang meluas.
Proses
Disorganisasi Sosial
Formulasi
alternatif untuk melengkapi arti masalah sosial ialah istilah disorganisasi
sosial. Disorganisasi sosial kadang kala disebut juga disintegrasi sosial.
Realita semacam ini biasanya diawali dengan analisa-analisa mengenai
perubahan-perubahan dan proses-proses organik. Disorganisasi sosial ini
merupakan efek dari perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, industri dan
urbanisasi yang menimbulkan banyak pergeseran dan perubahan dalam masyarakat.
Sehingga bagian-bagian masyarakat itu tidak bisa diintegrasikan, dan tidak bisa
terorganisir secara sempurna.
W.I. Thomas
dan Charles H. Cooley menganggap disorganisasi sosial itu dimunculkan oleh
adanya sifat yang dinamis dari relasi-relasi individual dengan
institusi-institusi masyarakat. Institusi-institusi tersebut berfungsi sebagai
alat atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusiawi masyarakat sekaligus
sebagai alat kontrol terhadap tingkah laku masyarakat. Apabila institusi
tersebut tidak bisa menyediakan kebutuhan masyarakat lagi, maka akan kehilangan
kewibawaannya, dan tidak bisa lagi menyelenggarakan fungsi kontrolnya. Kondisi
atau proses seperti ini disebut dengan formalisme dan selanjutnya disebut
disorganisasi sosial yang memprodusir banyak tingkah laku sosio-patologis.
Individu dan
masyarakat itu merupakan dua aspek yang saling melengkapi dari realitas sosial
yang besar, yaitu kehidupan sosial. Maka disorganisasi sosial bisa timbul pada
masyarakat maupun dari individu. Disorganisasi sosial ini bisa berupa sebab dan
juga akibat. Disorganisasi sosial mengakibatkan runtuhnya fungsi pengontrol
dari lembaga sosial dan memberikan kemungkinan kepada individu untuk bertingkah
laku sendiri tanpa kendali, tanpa penggunaan sistem susila tertentu. Lenyapnya
fungsi pengontrol dan kemunculan formalisme tadi menjadikan lembaga berfungsi
secara eksternal di luar individu, ditinggalkannya individu secara internal
tanpa bimbingan dan tanpa pola umum. Dan jelas mengembangkan disorganisasi
sosial yang mana norma-norma institusional kehilangan efektivitasnya.
Dinyatakan
pula bahwa terdapat keterakaitan antara disorganisasi sosial dengan
disorganisasi individu. Dengan kata lain, satu lingkungan yang tidak
menguntungkan bisa memberikan banyak rangsangan kepada individu untuk menjadi
sakit secara sosial (sosiopatik). Sebagai contoh: daerah yang tidak produktif
dan terpengaruh oleh nilai-nilai buruk berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.[8]
Ciri-Ciri
Masyarakat Yang Terorganisasi Dan Terdisorganisasi
Masyarakat
yang terorganisir dengan baik dicirikan dengan kualitas-kualitas seperti;
adanya stabilitas sosial, interaksi sosial interpersonal yang intim, relasi
sosial yang berkesinambungan, dan adanya konsensus bertaraf tinggi antara
anggota-anggota masyarakat.
Sedangakan
sebaliknya, masyarakat yag mengalami disorganisasi ditandai dengan ciri-ciri;
perubahan-perubahan yang serba cepat, tidak stabil, tidak ada kesinambungan
pengalaman dari satu kelompok dengan kelompok lainnya, tidak ada intimitas
organik dalam relasi sosial, kurang atau tidak adanya persesuaian di antara
para anggota masyarakat.[9]
Reorganisasi
Sosial
Disorganisasi sosial mempunyai
hubungan dengan masalah sosial. Sehingga pengenalan terhadap masalah-masalah
sosial menunjukkan adanya kesadaran masyarakat terhadap gejala disorganisasi
sosial. Reorganisasi
atau reintegrasi adalah suatu proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru
agar serasi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami
perubahan. Tahap reorganisasi dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai
yang baru telah melembaga dalam diri warga masyarakat. Suatu norma atau nilai
dikatakan sudah melembaga jika telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai oleh warga masyarakat.
Efektivitas
menanam merupakan hasil positif penggunaan tenaga manusia, alat, organisasi,
dan metode di dalam menanamkan lembaga baru. Semakin baik seluruh tenaga itu,
makin besar pula hasil yang dicapai oleh organisasi baru itu. Akan tetapi suatu
upaya reorganisasi selalu menemukan hambatan terutama dari pihak yang eggan
karena merasa dirugikan. Sehingga jika upaya menanam lebih besar dari pada
kekuatan menentang masyarakat, maka upaya reorganisasi akan lebih lancar, dan
begitu juga sebaliknya.
Dalam hal ini
Thomas menggambarkan betapa para petani Polandia yang pindah dari Eropa ke
Amerika mengalami disorganisasi karena di tempat asalnya, mereka merupakan
bagian dari masyarakat yang tradisional dan di Amerika mereka berhadapan dengan
masyarakat yang modern yang memiliki pola hidup berbeda. Maka timbulah
disorganisasi. Seperti orang tua di Eropa memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap
anak-anaknya, sedangkan di Amerika kekuasaan tadi memudar dan melemah. Dalam
upaya reorganisasi, timbullah norma-norma baru yang mengatur antara orang tua
dan anak.
Apabila
disorganisasi terjadi dengan sangat cepat, misalnya karena meletusnya revolusi,
maka mungkin akan timbul hal-hal yang sukar dikendalikan. Dengan demikian,
reorganisasi tidak dapat terjadi dengan cepat karena harus terlebih dahulu
menyesuaikan diri dengan masyarakat. Kemungkinan akan terjadi suatu keadaan di
mana norma-norma baru belum terbentuk. Keadaan tersebut merupakan keadaan
krisis dalam masyarakat. Pada keadaan demikian dijumpai suatu anomie¸
yaitu suatu keadaan di mana tidak ada pegangan terhadap apa yang baik dan apa
yang buruk sehingga anggota masyarakat tidak mampu mengukur tindakannya karena
tidak ada batasan yang jelas. Anomie juga mungkin terjadi pada waktu suatu
disorganisasi meningkat ke tahap reorganisasi.
Suatu contoh
adalah norma lalu lintas di kota besar seperti di Jakarta. Sopan santun berlalu
lintas baik dari pengemudi atau pejalan kaki sering dilanggar. Pada umumnya
terlihat ada kecenderungan untuk melanggar peraturan-peraturan tersebut,
padahal adanya peraturan bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Hal
itu palng tidak dapat digunakan sebagai indeks sejauh mana disorgasasi masih
berlangsung dan apakah telah ada suatu reorganisasi.[10]
[1]
Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta: Rajawali Press, cet. ke 5,
1997), hlm. 4
[2]
Deddy Mulyadi, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, (Jakarta: Rajawali
Press, set. Ke 9, 2012), hlm. 169
[3]
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Press,
2012), hlm. 291
[4]
Vembriarto, Pathologi Sosial, (Yogyakarta: Paramita, cet. ke 10, 1984),
hlm. 19
[6]
Ibid, hlm. 20
[7]
Ibid, hlm. 20-21
[8]
Kartini Kartono, hlm. 4-7
[9]
Kartini Kartono, hlm. 4
[10]
Soerjono Soekanto, hlm. 291-293
bagus artikelnya, iji copy ya. Terimakasih
BalasHapusTerima kasih untuk artikelnya, sangat menbantu..
BalasHapusTerima kasih untuk artikelnya, sangat menbantu..
BalasHapus